Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Buronan Pembunuhan Sadis di Jember Ditangkap Usai 12 Tahun Kabur ke Malaysia

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dua Buronan Pembunuhan Sadis di Jember Ditangkap Usai 12 Tahun Kabur ke Malaysia
Foto: Seorang buronan kasus pembunuhan akhirnya tertangkap setelah 12 tahun pelarian di Malaysia.(Sumber: ANTARA/HO-Polres Jember)

Pantau - Dua pelaku pembunuhan sadis yang sempat melarikan diri ke Malaysia selama 12 tahun akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.

Kedua pelaku berinisial SB (35) dan SA (40) ditangkap setelah kembali ke Jember karena urusan keluarga, usai lama bekerja di Malaysia.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Tim Kalong Satreskrim setelah melalui proses pengintaian dan penyelidikan yang cukup panjang.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi soal kepulangan dua buronan tersebut ke Jember.

Dendam Lama Picu Pembunuhan Keji

Keduanya merupakan bagian dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Ali (50), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, pada 7 Februari 2013.

Dua pelaku lainnya, yakni MJ (70) dan FR (30), masih buron dan diduga berada di luar negeri.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Motif pembunuhan diduga kuat karena dendam lama, setelah anak dari pelaku MJ yang merupakan SB pernah dianiaya oleh anak korban.

Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan terhadap Ali.

Proses Hukum dan Pengejaran Pelaku Lain

Kedua tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polres Jember memastikan masih terus memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penulis :
Balian Godfrey