
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI untuk membantu pengamanan institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hukum serta konstitusi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam substansi penegakan hukum karena bukan merupakan tugas dan fungsi utama institusi militer.
Menurutnya, peran TNI hanya sebatas pengamanan fisik, bukan masuk dalam proses hukum yang menjadi wewenang penuh kejaksaan dan Polri.
Penugasan Bersifat Temporer dan Berdasarkan Diskresi Presiden
Hasanuddin menyatakan bahwa jika pun ada keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan, maka sifatnya harus sementara dan hanya berlaku dalam situasi khusus, seperti ketika kejaksaan menghadapi ancaman nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tugas pengamanan lembaga tersebut merupakan tanggung jawab Polri, bukan TNI.
Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai aturan teknis pelaksanaan undang-undang tersebut masih dalam proses dan belum disahkan.
Namun dalam situasi darurat, Hasanuddin menyatakan Presiden memiliki kewenangan diskresi sesuai Pasal 10 UUD 1945 untuk merespons situasi luar biasa dengan kebijakan pengamanan tambahan.
Sebagai purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal, Hasanuddin menilai langkah Presiden dapat dimaklumi dalam konteks menjaga stabilitas negara.
Namun ia menegaskan bahwa seluruh langkah harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesan bahwa TNI melampaui batas kewenangannya dalam sistem hukum nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey