
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera diselesaikan agar para pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum dan jaminan sosial.
PRT Rentan Kehilangan Hak
Menaker Yassierli menegaskan, "Ini (RUU PRT) amanat bagi kita. Kemnaker tetap me-support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum," ungkapnya.
Ia menjelaskan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4,2 juta orang.
Menurutnya, para PRT rentan kehilangan hak-haknya karena hukum ketenagakerjaan yang ada tidak secara khusus mengatur profesi ini.
"Jadi RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT," tegas Yassierli.
Perlindungan Komprehensif
Yassierli menyebut PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan aturan yang spesifik dengan mempertimbangkan faktor sosiokultural.
"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan, PRT perlu diberikan perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup pekerjaannya, sebab selama ini regulasi masih tersebar dan tidak spesifik.
"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT, sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat," tegasnya lagi.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai RUU ini harus segera dibahas untuk melindungi PRT dari sisi hukum.
"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," kata Nyoman.
- Penulis :
- Shila Glorya