
Pantau - Empat orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di rest area ruas Tol Boyolali, Jumat (16/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang merasa diancam oleh para pelaku agar memberikan sejumlah uang.
Menurut keterangan Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, para pelaku beraksi dengan cara berpura-pura sebagai wartawan dan mengintimidasi korban untuk memberikan uang, dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif di media massa mereka jika permintaan tidak dipenuhi.
Aksi pemerasan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020 dan dilakukan di berbagai provinsi di Pulau Jawa.
Modus Lama, Jaringan Luas
Komplotan yang diamankan terdiri dari tujuh orang, namun baru empat yang berhasil ditangkap dengan inisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku, kami menemukan adanya jaringan besar yang menggunakan modus serupa," kata Dwi Subagio.
Jaringan tersebut diketahui melibatkan hingga 175 orang yang tersebar di berbagai wilayah.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa