Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penguatan SDM Aparatur Jadi Fokus Pertemuan Kementerian PANRB dan Kemenaker

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penguatan SDM Aparatur Jadi Fokus Pertemuan Kementerian PANRB dan Kemenaker
Foto: Menteri PANRB Rini Widyantini (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (sumber: Humas Kementerian PANRB)

Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (16/5/2025), untuk membahas pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan tata kelola kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pertemuan tersebut menjadi ajang diskusi strategis bagi Kemenaker yang membutuhkan informasi best practice dalam pengelolaan dan pengembangan SDM aparatur internal, khususnya melalui pemanfaatan ASN Corporate University (ASN Corpu) sebagai sistem pengembangan kompetensi.

"Kita perlu kerja sama yang baik untuk memetakan jenis-jenis pekerjaan yang dibutuhkan sebagai database, bukan hanya untuk ASN, tetapi juga stakeholder tenaga kerja secara umum," kata Rini.

Ia juga menyampaikan langkah konkret yang dapat dilakukan secara kolaboratif oleh PANRB dan Kemenaker dalam mendukung pengembangan SDM aparatur melalui pendekatan regulasi dan inovasi pelatihan.

Inovasi Pelatihan dan Tata Kelola Kelembagaan

Rini mengungkapkan bahwa sistem karier ASN akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan hukum pengembangan SDM aparatur.

Sebagai contoh best practice, Rini menyebutkan program pelatihan ASN Berpijar hasil kerja sama antara Pijar Foundation dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN menghadapi tantangan era digital.

Program tersebut menawarkan berbagai topik pelatihan yang relevan dan praktis untuk mendukung pengembangan keterampilan ASN.

Selain itu, LAN juga mengembangkan learning wallet sebagai insentif bagi ASN agar terus meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan kerja dan mendorong produktivitas.

Dalam hal tata kelola kelembagaan, Rini menjelaskan bahwa lingkup tugas Kemenaker mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemenaker.

"Meskipun sistem kita sudah desentralisasi, tugas pemerintah pusat adalah membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan sehingga pertanggungjawaban nasional tetap di Kemenaker," jelas Rini.

Kemenaker akan fokus pada aspek pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sistem, norma, dan prosedur dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa kunjungan ke Kementerian PANRB dilandasi oleh keinginan untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan SDM aparatur.

"Saya concern tentang tata kelola dan pengembangan SDM karena Kemenaker harus memberi contoh pada perusahaan terkait regulasi," ujar Yassierli.

Di akhir pertemuan, Yassierli memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB atas dukungan dan konsultasi yang telah diberikan.

"Terima kasih kepada Kementerian PANRB yang telah memberikan konsultasi. Kedepannya kami menantikan perkembangan RPP Manajemen ASN dan informasi best practice lainnya sebagai arah pengembangan SDM aparatur," katanya.

Penulis :
Arian Mesa