Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman, Koordinasi dengan Gakkum LHK

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman, Koordinasi dengan Gakkum LHK
Foto: Tambang ilegal di hutan konservasi Universitas Mulawarman diselidiki, sembilan orang telah diperiksa(Sumber: ANTARA/Muhammad Solih Januar.)

Pantau - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).

"Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal, proses tahap penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

Pemeriksaan mencakup pihak-pihak dari Universitas Mulawarman, meskipun identitas mereka belum diungkapkan karena kasus masih dalam tahap awal penyelidikan.

Aktivitas Tambang Sudah Tidak Ditemukan di Lokasi

Polda Kaltim tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dalam pengusutan kasus ini.

"Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya," jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Hingga kini, belum diterbitkan laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal.

"Nanti setelah gelar dari penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP," tambahnya.

Proses pengungkapan kasus ini mengalami kendala karena saat tim penyidik tiba di lokasi, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan.

Penyidik hanya mendapati bekas aktivitas tambang dan harus menelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku sebenarnya.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Polda Kaltim tidak menemukan alat berat yang sempat terekam dalam video viral sebelumnya.

Kondisi ini menyulitkan upaya identifikasi terhadap pelaku utama di lapangan.

Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengusut dugaan pelanggaran hukum ini hingga tuntas.

Jika alat bukti dinilai cukup, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penulis :
Balian Godfrey