
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan penolakannya terhadap wacana legalisasi kasino yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota Komisi XI DPR RI, meskipun wacana tersebut telah diklarifikasi dan tidak menjadi keputusan resmi.
HNW menilai wacana seperti ini tetap perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) didasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak sejalan dengan praktik perjudian.
HNW juga mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak uji materi legalisasi judi melalui putusan Nomor 21/PUU-VIII/2010 tahun 2011.
Dalam putusan itu, MK menilai bahwa perjudian bertentangan dengan nilai moral, ajaran agama, dan ketertiban umum sebagaimana diakui dalam konstitusi.
Perputaran Uang Judi Online Capai Ribuan Triliun, HNW Minta Fokus pada Solusi Legal
HNW menyoroti dua alasan yang pernah diajukan dalam uji materi tersebut, yaitu bahwa judi dianggap sebagai tradisi di beberapa kelompok masyarakat dan berpotensi memberikan pemasukan besar bagi negara.
Namun MK menolak argumen tersebut dengan menegaskan bahwa meski beromzet besar, negara tidak boleh menghalalkan segala cara untuk memperoleh pemasukan.
Menurut HNW, Indonesia sebagai negara hukum harus mencari sumber pendapatan yang legal, konstitusional, dan tidak merusak masyarakat.
Ia menyarankan alternatif seperti menyukseskan program Danantara, mengoptimalkan ekonomi syariah, memberantas korupsi, serta menindak perjudian online yang kian merajalela.
HNW mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperkirakan perputaran uang dari judi online pada tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun, melonjak dari Rp 327 triliun pada 2023.
Ia juga mengingatkan pernyataan Menkominfo 2023 Budi Arie yang menyebut Indonesia berada dalam status “negara darurat judi online”.
Melegalkan salah satu bentuk judi seperti kasino, menurut HNW, hanya akan memperparah kondisi tersebut dan menghambat upaya menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi serta perjudian, seraya menilai bahwa instrumen hukum yang ada seperti KUHP dan UU ITE sudah cukup untuk memberikan sanksi tegas.
HNW juga menyebut bahwa Prabowo pernah menyampaikan kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp 900 triliun per tahun, yang paling banyak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa efek negatif perjudian jauh lebih besar dibandingkan potensi manfaat ekonomi yang diharapkan dari legalisasi.
- Penulis :
- Balian Godfrey