
Pantau - Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, menyatakan bahwa perubahan terhadap undang-undang tersebut bersifat menyeluruh dan bukan sekadar revisi.
Komisi VI DPR RI menginisiasi pergantian undang-undang secara substansi karena perubahan yang dilakukan mencapai lebih dari lima puluh persen.
"Kenapa saya katakan pengganti, bukan revisi. Karena perubahannya lebih dari lima puluh persen. Sehingga saya menilai ini bukan revisi, melainkan pengganti. Banyak hal baru yang akan dimasukan dalam RUU Perlindungan Konsumen ini. Hal itu tentu semata untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen," ujar Nurdin.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin kepada Parlementaria usai kunjungan kerja Panja RUU Perlindungan Konsumen ke Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).
Serap Aspirasi dan Masukan Berbagai Pihak
Untuk memperkaya dan melengkapi UU Perlindungan Konsumen yang baru, Panja menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dilibatkan mencakup para ahli hukum, akademisi dari berbagai universitas, serta praktisi perlindungan konsumen dari berbagai daerah.
"Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak tadi maka diharapkan akan lebih komprehensif, sehingga akan memperkaya dalam penyusunan naskah akademik dan batang tubuh dari RUU Perlindungan Konsumen itu sendiri," jelas Nurdin.
Ia menambahkan bahwa perubahan lebih dari 50 persen dalam RUU ini disebabkan oleh perkembangan peradaban, khususnya kemajuan teknologi digital dalam komunikasi, organisasi, dan transaksi.
Salah satu masukan yang dihimpun berkaitan dengan terminologi konsumen, di mana sebagian pihak memaknai konsumen sebagai pembeli dan pengguna terakhir (end user) yang tidak menjual kembali barang atau jasa tersebut.
Penjelasan ini dinilai penting untuk membedakan konsumen dari reseller, yang lebih berada dalam ranah perjanjian Business to Business (B2B), bukan produsen ke konsumen.
"Serta banyak lagi masukan yang berhasil dihimpun. Yang pasti semua masukan tersebut tentu sangat bermanfaat dalam memperkaya atau melengkapi RUU tersebut. Sehingga akan tercipta Undang-undang yang benar-benar bisa melindungi konsumen," pungkas Nurdin.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Nurdin didampingi oleh pimpinan serta anggota Tim Panja lainnya.
Anggota Tim Panja yang hadir antara lain: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo, Gde Sumarjaya Linggih, Ida Nurlela, Ida Fauziyah, I Gusti Nengah Kesuma Kelakan, Rudy Hartono Bangun, Firnandho Ganundhito, Khilmi, Budi Sulistyono, Totok Hedisantoso, Abdul Hakim Bafaqih, Ismail Bachtiar, Gufran, Hasani bin Zuber, dan Imas Aan Ubudiah.
- Penulis :
- Arian Mesa