
Pantau.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Erick Tohir dilaporkan ke Bawaslu. Erick disebut melakukan kampanye hitam karena pernyataannya soal poster penolakan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno merupakan strategi playing victim atau rekayasa.
Laporan itu tercatat dalam nomor 29/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 atas nama pelapor Fauza Ohorella. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen menyebut, Erick telah menuduh Sandiaga memasang poster penolakan kehadiran dirinya di pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Adapun pernyataan daripada Erick Thohir tersebut merupakan kampanye hitam terhadap lawan politiknya dan patut diduga telah melanggar undang-undang pemilu," kata Djamaluddin usai melayangkan laporan ke Bawaslu, Kamis (20/21/2018).
Baca juga: Ramai Tagar 'Sandiwara Uno', Ini Tanggapan BPN Prabowo-Sandiaga
Djamaluddin menerangkan, pernyataan Erick itu terbantahkan melalui pernyataan dari Drijon Sihotang yang mengaku sebagai pemasang poster penolakan Sandiaga Uno itu pada 14 Desember 2018 dalam sebuah acara stasiun televisi swasta.
"Apa yang terjadi saat penolakan di pasar Labuhan Batu itu adalah lebih kepada insentifnya sendiri. Tidak ada pihak siapapun yang suruh dia. Benar dia adalah seorang yang dukung pak Jokowi, cinta sama pak Jokowi. Sehingga dia melakukan itu tanpa ada paksaan dan unsur lain," jelasnya.
Menurutnya, Erick telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf c dan d UU pemilu 7/2017 juncto pasal 521 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Untuk melengkapi laporan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti berupa screenshot foto dan video dari media sosial.
Baca juga: Erick Thohir Sebut Akan Menangkal Aksi Fitnah dan Hoax Kepada Jokowi dengan Bukti dan Fakta
Selain ke Bawaslu, Djamaluddin mengatakan kliennya juga berniat melaporkan Erick Tohir ke Mabes Polri terkait perkara serupa. Menurutnya, juga ada unsur tindak pidana dalam pernyataan Erick Tohir.
"Kami juga akan ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan hal yang sama. Kepada saudara ET agar yang bersangkutan jagalah sikap, jaga komunikasi dan jaga semua lah. Agar apa yang disampaikan itu hanya asal ngomong. Cuma asal bunyi, harus berdasarkan data fakta. Kasihan masyarakat nanti," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi