
Pantau - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya karena statusnya sebagai perseorangan, bukan badan publik.
Rospita menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang wajib disampaikan oleh badan publik, bukan oleh individu seperti Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadinya.
Dalam konteks tudingan ijazah palsu, Jokowi dipandang sebagai pihak perseorangan sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
Sebaliknya, ia menyarankan masyarakat untuk mengajukan permintaan pembuktian ijazah langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai lembaga resmi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
"Universitas Gadjah Mada 'kan sudah bersuara bahwa ijazahnya asli. Buktikan dong," ujar Rospita.
Sengketa Informasi Bisa Diselesaikan Lewat Komisi Informasi
Rospita menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari UGM terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Jika UGM menolak memberikan informasi tersebut, masyarakat berhak mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi.
Ia menambahkan bahwa karena Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden, maka keaslian ijazahnya tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Rospita menegaskan bahwa Komisi Informasi dapat menjadi forum penyelesaian jika UGM tidak mampu memberikan klarifikasi atau menolak dengan alasan kerahasiaan.
Menurutnya, polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi akan terus berlanjut selama badan publik yang menguasai informasi tersebut tidak mampu membuktikannya secara transparan dan akurat.
“Polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang menguasai informasi tersebut bisa membuktikan secara benar bahwa ijazahnya asli,” tutup Rospita.
- Penulis :
- Balian Godfrey