
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja seberat satu kilogram yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, melalui jasa ekspedisi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. I Gede Suyasa, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya, pada hari Jumat (16/5), tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan ke lombok," kata Kombes Pol. Suyasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP NTB segera berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk menelusuri keberadaan paket mencurigakan itu.
Setelah diketahui bahwa paket telah sampai di Pulau Lombok, tim BNNP NTB melakukan penangkapan dengan metode Controlled Delivery.
"Dan hari Minggu (18/5) kemarin, penerimanya kami tangkap di jalan usai terima paket ganja dengan posisi anggota kami menyamar jadi kurir yang mengantarkan paket. Ya, kami terapkan sistem Controlled Delivery," ujarnya.
Paket Fiktif dan Peran Tunggal
Penerima paket berinisial AS (31), merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Masbagik Utara, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, alamat dan nama penerima yang ada di paket itu fiktif, makanya penangkapan di jalan, anggota kami yang menyamar jadi kurir sebelumnya sudah janjian dengan pelaku untuk serahkan barang ini di mana," ucapnya.
Penelusuran terhadap alamat pengirim di Kota Medan juga menunjukkan hasil serupa.
"Iya, hasilnya sama, fiktif juga yang di Medan itu," katanya.
AS saat ini masih diamankan oleh BNNP NTB dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami masih maksimalkan waktu enam hari terhitung dari penangkapan kemarin untuk menentukan status yang bersangkutan dengan mengumpulkan bukti-bukti peran dia," ujar Kombes Pol. Suyasa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket ganja seberat satu kilogram.
AS diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan besar peredaran narkoba di NTB.
"Hasil pemetaan kami, dia ini pemain tunggal. Jualnya cuma ke teman kenalan, bukan jual ecer. Misal, ada temannya mau beli setengah kilo, dia kasih, begitu," kata Kombes Pol. Suyasa.
- Penulis :
- Arian Mesa