
Pantau - Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dengan menekankan paradigma baru perlindungan yang lebih proaktif dan komprehensif.
Pembahasan dilakukan bersama pemerintah sebagai langkah memperkuat posisi saksi, korban, hingga informan dalam berbagai perkara hukum.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan RUU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak memadai.
"Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara bukan hanya terbatas pada tindak pidana tapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian," ungkapnya.
Perluasan Perlindungan dan Peran Negara
RUU PSDK memperluas cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, informan, dan ahli yang berpotensi mendapat ancaman.
Dewi menegaskan paradigma baru menempatkan negara sebagai pihak yang aktif hadir dalam memberikan pelindungan.
RUU ini terdiri dari 102 pasal dan 12 bab yang mengatur berbagai aspek perlindungan hukum secara menyeluruh.
Penguatan LPSK dan Pendekatan Keadilan Baru
Regulasi ini juga menitikberatkan pada penguatan kelembagaan LPSK sebagai lembaga independen yang lebih proaktif.
Penguatan dilakukan melalui pembentukan struktur baru seperti kedeputian, inspektorat, hingga satuan tugas khusus serta perluasan jangkauan ke daerah.
Selain itu, RUU ini memperkenalkan pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban serta mengedepankan pendekatan restorative dan rehabilitative justice.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika ancaman yang dihadapi saksi dan korban di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








