Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ditjen AHU Genjot Legalitas Koperasi Desa Lewat Sistem Digital Supercepat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ditjen AHU Genjot Legalitas Koperasi Desa Lewat Sistem Digital Supercepat
Foto: Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo (sumber: Ditjen AHU Kemenkum RI)

Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Percepatan dilakukan melalui sistem layanan digital yang mampu memproses hingga 1.000 legalisasi badan hukum koperasi dalam satu jam.

Dengan sistem ini, Ditjen AHU mengklaim mampu mengesahkan hingga 24 ribu koperasi per hari.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan, "Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien".

Data dan Capaian hingga Mei 2025

Per 18 Mei 2025, tercatat 14.875 permohonan nama untuk KDMP dan 1.191 untuk KKMP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 767 KDMP dan 52 KKMP telah resmi berdiri, sementara delapan koperasi lain mengubah bentuk menjadi KDMP.

Widodo menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda transformasi digital di seluruh layanan Kemenkumham.

Ia menambahkan bahwa sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

"Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses percepatan pembentukan KDMP/KKMP, sehingga tidak hanya notaris pembuat akta koperasi yang bisa mempercepat program ini", ujar Widodo.

Peran Notaris dan Tantangan yang Dihadapi

Sebagai bagian dari penyederhanaan prosedur, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025.

Peraturan ini memberi peran sentral kepada notaris sebagai fasilitator pengajuan koperasi melalui sistem AHU Online.

Notaris juga berperan sebagai pendamping hukum masyarakat di daerah-daerah tertinggal.

Widodo mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya rasio pendirian koperasi setelah pemesanan nama.

Untuk mengatasi hal ini, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah, mengaktifkan sistem notifikasi otomatis, serta menyediakan dasbor pemantauan secara real-time.

"Kolaborasi multisektor ini mendukung Astacita poin kedua (swasembada pangan) dan keenam (pemerataan ekonomi)", kata Widodo.

Ia berharap sistem ini bisa mendorong ekonomi kerakyatan dengan legalisasi hingga 24 ribu koperasi setiap hari.

Harapan ini mendapat dukungan penuh dari para notaris di seluruh Indonesia.

Dengan sistem ini, masyarakat desa dipastikan mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan murah.

Penulis :
Arian Mesa