
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, menyusul terungkapnya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan seksual dan ancaman bagi moral bangsa.
Alifudin mengecam keras keberadaan grup tersebut dan menyebutnya sebagai peringatan serius atas darurat ketahanan moral dan sosial keluarga Indonesia.
Menurutnya, grup tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan adanya degradasi moral yang sangat membahayakan generasi muda.
Seruan Penegakan Hukum dan Peran Keluarga dalam Pencegahan
Alifudin menilai keberadaan grup seperti itu adalah bentuk upaya normalisasi perilaku menyimpang yang tidak boleh dibiarkan oleh negara.
Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk melacak admin dan anggota aktif grup.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan induk Facebook, yaitu Meta, agar proaktif dalam menghapus konten yang melanggar hukum dan moral bangsa.
"Platform digital tidak boleh menjadi sarang penyimpangan dan memiliki tanggung jawab bersama dengan negara," tegasnya.
Ia juga menyerukan agar kementerian seperti BKKBN lebih aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang sehat dan bermoral.
Menurutnya, edukasi tentang bahaya konten menyimpang serta peningkatan literasi digital sangat penting agar para orang tua bisa lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya.
Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten atau tangkapan layar dari grup tersebut, karena hal itu justru memperluas dampak negatifnya.
"Menyebarluaskan konten tersebut bukan sekadar rasa ingin tahu, tapi menyangkut kesadaran bersama untuk menghentikan penyimpangan," ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menekankan pentingnya perubahan perilaku dalam menghadapi penyimpangan moral di ruang digital.
- Penulis :
- Balian Godfrey