
Pantau - Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Kasus Berlarut, DPR dan Masyarakat Desak Transparansi dan Hukuman Berat
Habiburokhman menyoroti bahwa berkas perkara kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21), meskipun sudah berjalan lebih dari dua bulan sejak dilaporkan.
"Kalau faktanya, ini sudah sangat jelas faktanya, seharusnya enggak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini," tegasnya.
Ia menyampaikan kemarahan atas lambatnya penanganan dan kekejaman perbuatan pelaku.
"Kita semua marah bu terhadap pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding ini ya, kalau memungkinkan saya sendiri sanggup menembak si pelaku ini," ujarnya secara emosional.
Komisi III berkomitmen untuk mengawal penuh proses hukum, termasuk mengirim tim yang terdiri dari anggota DPR dan tenaga ahli untuk memantau jalannya sidang secara langsung.
Ketua TP PKK NTT dan perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, turut meminta agar Komisi III mengawasi proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Ia menuntut agar mantan Kapolres Ngada dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pidana berat dan kebiri kimia.
"Dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," tegas Asti.
- Penulis :
- Balian Godfrey