Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KSP-PB Dorong Regulasi Pro-Buruh, Tanggapi PHK Massal dan Sistem Kerja yang Merugikan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KSP-PB Dorong Regulasi Pro-Buruh, Tanggapi PHK Massal dan Sistem Kerja yang Merugikan
Foto: Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh resmi terbentuk, siap kawal regulasi pro-buruh dan perjuangkan keadilan sosial.(Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/aa.)

Pantau - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) resmi dideklarasikan sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja Indonesia, dengan fokus utama pada penguatan regulasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh.

"Kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class)," tegas perwakilan KSP-PB dalam deklarasi tersebut.

Koalisi ini beranggotakan konfederasi serikat pekerja terbesar di tingkat nasional dan dibentuk sebagai respons terhadap berbagai masalah akut yang dihadapi kelas pekerja.

Dalam empat bulan pertama tahun 2025, tercatat sedikitnya 70 ribu kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian besar tanpa disertai pesangon maupun jaminan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, sistem outsourcing terus meluas, serta hubungan kerja berbasis kemitraan dinilai merugikan buruh karena minim perlindungan hukum dan sosial.

Buruh Nonformal Tidak Terlindungi, KSP-PB Siap Hadapi Pembahasan RUU Strategis

KSP-PB juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap kelompok pekerja nonformal seperti petani, nelayan, guru honorer, tenaga medis, sopir transportasi, hingga mitra pengemudi ojek daring.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelas pekerja, koalisi menyatakan komitmennya untuk turut aktif dalam pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai strategis bagi buruh.

RUU tersebut antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, serta RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.

"Pertama, terbentuknya secara resmi KSP-PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja. Lalu menjadi pernyataan sikap dan draf sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh," tegas pernyataan resmi koalisi.

KSP-PB hadir untuk memperkuat advokasi dan pengaruh politik kelas pekerja dalam sistem legislasi nasional, demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler