HOME  ⁄  Nasional

Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Foto: Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dana hibah Jatim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ulfiyah menyatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan "sprindiknya Kusnadi".

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dengan menyatakan, "Ya, apakah kenal dengan beliau? Saya tidak kenal dengan beliau. Itu saja".

Zeiniye Juga Diperiksa, KPK Tetapkan 21 Tersangka

Selain Ulfiyah, Anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye, juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Zeiniye mengaku mengenal Kusnadi dan menyatakan, "Saya kan anggota dewan".

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan dan hanya menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik, dengan menyatakan, "Penyidik yang paham. Silakan tanyakan ke penyidik".

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 orang dari kalangan swasta dan 2 penyelenggara negara.

Penulis :
Arian Mesa