Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Jaksel Musnahkan Ribuan Obat Ilegal Hasil Razia di 10 Kecamatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satpol PP Jaksel Musnahkan Ribuan Obat Ilegal Hasil Razia di 10 Kecamatan
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter dari hasil pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT), Jakarta (sumber: Kominfotik Jakarta Selatan)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memusnahkan sebanyak 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter hasil pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan selama periode 9 hingga 19 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kegiatan ini juga merupakan amanat dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menertibkan dan menekan peredaran obat terlarang di tengah masyarakat.

Razia Lintas Instansi dan Edukasi Masyarakat

Obat-obatan ilegal tersebut ditemukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyisiran langsung oleh petugas ke sejumlah toko obat dan toko kosmetik yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.

Dalam proses pengawasan ini, Satpol PP menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

"Barang bukti ada yang kita musnahkan langsung ditempat, disaksikan pemiliknya. Ada juga yang kami musnahkan di kantor pemerintah setempat dan juga disaksikan pemiliknya serta unsur lainnya," ujar perwakilan dari Satpol PP.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan penjualan obat serta bahaya konsumsi obat tanpa resep dokter.

"Pada setiap kesempatan, kami juga selalu imbau kepada masyarakat apabila melihat potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum agar segera melapor, baik melalui aplikasi JAKI atau langsung ke kantor pemerintah setempat," tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa