
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam penyelidikan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan
Nama Budi Arie kembali mencuat setelah disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Budi Arie menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh sistem Kemenkominfo.
Beberapa terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony yang disebut sebagai teman Budi Arie, Adhi Kismanto selaku pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus, seorang utusan direktur di Kemenkominfo.
Polri Ikuti Proses Persidangan
Kapolri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalannya proses persidangan untuk menunggu perkembangan dan petunjuk dari majelis hakim.
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," kata Jenderal Sigit.
Budi Arie sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti