
Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), yang berdampak pada hilangnya 227 jabatan struktural di lingkungan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, membenarkan adanya pemangkasan jabatan tersebut sebagai bagian dari proses penggabungan OPD di lingkup Pemprov NTB.
"Ada 7 pejabat eselon 2, 76 pejabat eselon 3, dan 144 pejabat eselon IV. Itu yang terpangkas, tapi untuk eselon 2 relatif aman," ungkap Tri Budi.
Di Sekretariat Daerah NTB, jumlah biro dipangkas dari 9 menjadi 7, sementara jumlah dinas akan dikurangi dari 24 menjadi 19, salah satunya melalui penggabungan Dinas Perkim ke dalam Dinas PUPR.
"Untuk jabatan asisten 3 tetap tiga, biro dari 9 dipangkas jadi 7 biro, badan-badan tetap 7, selanjutnya dinas-dinas dari 24 jadi 19 dinas, karena ada yang merger, misalnya Dinas Perkim digabung ke dalam Dinas PUPR," jelasnya.
Efisiensi Jabatan dan Penghematan Anggaran
Tri Budi juga mengungkapkan bahwa pengisian jabatan pasca penggabungan OPD masih akan dibahas lebih lanjut, mengingat saat ini terdapat 11 posisi eselon II yang kosong dari total 40 jabatan.
Di RSUP NTB, struktur baru yang diusulkan mencakup satu direktur dan empat wakil direktur dengan eselon IIB, namun masih terdapat kekurangan 7 posisi eselon II.
Tahun ini, empat pejabat diketahui akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu Kepala Biro Kesra Sahnan, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Aziz, Kepala Bakesbangpoldagri Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Bappeda NTB Iswandi.
Selain itu, terdapat kekosongan pada sekitar 30-an jabatan eselon III, dan sebanyak 12 pejabat akan pensiun dari jabatan tersebut.
"Tapi, bagi yang tidak bisa terisi, diberi ruang untuk jabatan fungsional yang dimungkinkan untuk mereka hijrah," ujar Tri Budi.
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menuturkan bahwa restrukturisasi OPD ini diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga lebih dari Rp100 miliar, meskipun angka tersebut masih bersifat estimasi.
"Angka Rp100 miliar itu masih diperkirakan. Belum secara keseluruhan, karena kita belum berbicara secara detail," katanya.
Namun, Nursalim menegaskan bahwa efisiensi tata kelola pemerintahan adalah fokus utama dari penggabungan OPD ini.
"Yang penting bukan hasil penghematannya, tapi soal efektivitasnya. Kalau efektif, penghematan finansial itu bagiannya. Misalkan, pengaruhnya ke pelayanan, waktu, manajemen tata kelola bisa lebih cepat," ujarnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan struktur pemerintahan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan struktur tersebut kini sedang dibahas bersama oleh Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB dan Pemprov NTB.
- Penulis :
- Balian Godfrey