Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Kibarkan Bendera Perang Lawan Konten Menyimpang, Tutup Grup Eksploitasi Seksual Anak di Facebook

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemkomdigi Kibarkan Bendera Perang Lawan Konten Menyimpang, Tutup Grup Eksploitasi Seksual Anak di Facebook
Foto: Kemkomdigi tutup grup "Fantasi Sedarah" dan puluhan konten menyimpang, tegaskan perang terhadap penyimpangan digital.(Sumber: ANTARA/HO Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menutup enam grup Facebook dan 30 tautan yang mengandung konten menyimpang, termasuk grup “Fantasi Sedarah” yang memiliki lebih dari 32 ribu pengikut.

Grup-grup tersebut berisi konten eksploitasi seksual anak dan hubungan sedarah (incest), dan dibongkar setelah banyak laporan dari warganet.

Langkah cepat Komdigi dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi ruang digital dari penyimpangan moral dan kriminal.

Media Sosial Rentan Disalahgunakan, Pemerintah Harus Aktif Hadir

Penutupan dilakukan di tengah fokus pemerintah pada pengawasan akun judi daring dan kejahatan digital perbankan, namun konten menyimpang terbukti masih menjamur di media sosial.

Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan konten seperti ini adalah ketidakjelasan identitas pengguna media sosial yang kerap beroperasi secara anonim, menjadikan platform daring sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual.

Laporan We Are Social awal tahun 2025 mencatat terdapat 143 juta akun media sosial aktif di Indonesia, dengan Facebook sebagai platform terbanyak digunakan, yakni mencapai 122 juta pengguna.

Data ini memperlihatkan potensi besar ruang digital Indonesia sekaligus tingkat kerawanannya terhadap penyalahgunaan.

Apresiasi untuk Aksi Tegas dan Seruan Etika Digital

Langkah Kemkomdigi menutup situs dan grup porno di bawah kepemimpinan Meutia Hafidz mendapatkan apresiasi luas, sebagai komitmen nyata melawan penyimpangan seksual di dunia maya.

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup.

Dekadensi moral yang tercermin dalam kasus ini harus diimbangi dengan penguatan norma agama, nilai sosial, serta sanksi moral dari masyarakat.

Pendidikan etika media sosial dan literasi digital perlu dijadikan agenda prioritas agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat menjadi pengguna media yang bijak dan beretika.

Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi, tapi juga lahan subur bagi penyimpangan jika tidak diawasi dan diimbangi dengan pendidikan nilai.

Penulis :
Balian Godfrey