billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Musnahkan 319 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,5 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bareskrim Polri Musnahkan 319 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,5 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba
Foto: Pemusnahan ratusan kilogram sabu dilakukan Polri untuk cegah peredaran narkotika lintas jaringan(Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 319 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tiga kasus berbeda di Aceh.

Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran khusus.

Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sunario, menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga tersangka berbeda, masing-masing berinisial M, S, dan Z.

Tersangka M ditangkap pada 8 April 2025 dengan barang bukti sebanyak 192 kilogram sabu.

Tersangka S ditangkap pada 28 April 2025 dengan barang bukti sebanyak 19 kilogram sabu.

Tersangka Z ditangkap pada 4 Mei 2025 dengan barang bukti sebanyak 108 kilogram sabu.

Berasal dari Jaringan Berbeda, Pengungkapan Masih Berkembang

Kombes Sunario menegaskan bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan peredaran narkoba yang berbeda dan tidak saling terkait.

Polisi masih terus mendalami kasus ini karena terdapat sejumlah pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyebut bahwa pengungkapan dan pemusnahan 319 kilogram sabu ini telah menyelamatkan sekitar 1,5 juta jiwa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penulis :
Balian Godfrey