Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Produksi Pil Narkotika Motif Iron Man Dibongkar di Samarinda, Polisi Temukan Alat Cetak Rumahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Produksi Pil Narkotika Motif Iron Man Dibongkar di Samarinda, Polisi Temukan Alat Cetak Rumahan
Foto: Jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat menunjukkan barang bukti narkotika (sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Pantau - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika golongan I dalam bentuk pil dengan motif Iron Man yang beroperasi di sebuah indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda.

Tersangka Racik Pil Narkoba dari Obat Sakit Kepala dan Sabu

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan hasil produksi rumahan.

Dari penangkapan RN, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi produksi utama di sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5.

Tempat tersebut dihuni oleh tersangka utama berinisial RR, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Di kamar indekos RR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, pewarna makanan, serta tiga set alat cetak manual.

Alat cetak tersebut memiliki berbagai bentuk, yaitu motif Iron Man, segi enam bergambar tengkorak, dan bentuk gorila.

"Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring", ungkap Kapolsek Samarinda Seberang melalui keterangan tertulis.

Belajar dari Media Sosial dan Jual ke Pasaran Lokal

RR mengaku bahwa ia mempelajari teknik pembuatan pil narkotika secara otodidak dari tayangan video di media sosial, seperti YouTube.

Modus operandi yang digunakan adalah mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal.

RR diketahui telah dua kali memproduksi pil narkotika sejak November 2025 dan menjualnya bersama RN kepada konsumen di wilayah Samarinda.

"Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir", ia mengungkapkan.

Tersangka RN kini dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RR dikenai Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penulis :
Arian Mesa