Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Akan Periksa Ulang Richard Lee Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Akan Periksa Ulang Richard Lee Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.

Penundaan Pemeriksaan dan Jadwal Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacara Richard Lee telah berkomunikasi dengan penyidik mengenai jadwal pemeriksaan ulang.

"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026", ungkapnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee yang seharusnya dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, ditunda atas permintaan langsung dari pihak Richard Lee.

Budi Hermanto mengatakan, "info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit".

Ia juga menambahkan, "nanti kami akan perbarui info kepada rekan kembali, apakah hingga 4 Februari, mungkin ada pembaruan dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit".

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ia diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis :
Arian Mesa