Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Immanuel "Noel" Gerungan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,4 Miliar Terkait Sertifikasi K3

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamenaker Immanuel "Noel" Gerungan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,4 Miliar Terkait Sertifikasi K3
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal dengan Noel, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar serta satu unit motor mewah dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Suap dari PT KEM Indonesia dan Permintaan Uang Rp3 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, mengungkapkan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp70 juta dari PT KEM Indonesia agar perusahaan tersebut dapat menyelenggarakan pelatihan bagi pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

"Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta", ungkapnya.

Selain itu, Noel juga diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada bawahannya.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Irvian Bobby Mahendro Putro setelah sebelumnya Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya untuk menanyakan praktik pungutan uang dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Hery membenarkan adanya pungutan yang dikoordinir oleh Irvian, Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.

Menurut Hery, "Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3."

Hery juga menyampaikan kepada Noel bahwa jika pemohon tidak memberi uang, maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit.

Sekitar satu minggu kemudian, Noel memanggil Irvian dan secara langsung meminta uang Rp3 miliar.

"Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud, Irvian melaporkannya kepada Hery", tutur jaksa.

Pada pertengahan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian melalui WhatsApp Call dan meminta pertemuan di kawasan Senayan Park untuk menanyakan kelanjutan uang tersebut.

Irvian menjawab bahwa uang sudah tersedia, terdiri dari Rp70 juta dari PT KEM Indonesia dan sisanya sebesar Rp2,94 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya.

Untuk penyerahan uang, Noel memberikan kontak seseorang bernama Nur Agung Putra Setia.

Melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, Irvian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung.

Uang tersebut kemudian diterima oleh anak Noel, Divian Ariq.

Aliran Dana dan Ancaman Pidana

Selain menerima suap, Noel juga didakwa menerima gratifikasi lain dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker, berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Total praktik pungutan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lain mencapai Rp6,52 miliar.

Para terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Sisa uang dari rekening penampungan dilaporkan oleh Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi kepada Fahrurozi dan Hery.

"Selanjutnya, Hery meminta untuk membagikan uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3", ujar jaksa.

Sejak November 2024 hingga Agustus 2025, uang tersebut dibagikan secara rutin setiap bulan kepada pejabat dan juga digunakan oleh para koordinatornya.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penulis :
Arian Mesa