Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp6,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp6,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Ali BD dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Mataram, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.

Pengembalian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam konferensi pers di Kota Mataram pada Senin.

"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD", ungkapnya.

Uang tersebut merupakan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan saat ini ditetapkan sebagai barang sitaan oleh kejaksaan pada tahap penyidikan.

"Uang sitaan ini selanjutnya akan kami titipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram", ia mengungkapkan.

Kronologi dan Selisih Nilai Apraisal

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul akibat adanya selisih hasil penilaian (appraisal) atas lahan yang dijual oleh Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur.

Pada penilaian pertama, lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota itu dihargai Rp44,8 miliar oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, setelah muncul gugatan perdata dari seseorang bernama Sangka Suci yang mengklaim sebagian kepemilikan atas lahan tersebut, dilakukan penilaian ulang.

Hasil appraisal kedua menetapkan nilai lahan menjadi Rp52 miliar.

Meskipun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran sebesar Rp52 miliar kepada Ali BD sesuai nilai hasil appraisal kedua.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Dalam proses penyidikan kasus ini, pada Kamis, 8 Januari, kejaksaan menetapkan dua tersangka, yaitu Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Subhan merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah saat ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus ketua pelaksana pengadaan lahan.

Sementara itu, Muhammad Julkarnaen adalah anggota tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis :
Arian Mesa