
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang keras panitia kurban membuang limbah hewan ke saluran air, demi mencegah pencemaran lingkungan selama perayaan Idul Adha 2025.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Fauzi.
Ia meminta agar panitia kurban menjaga kebersihan lokasi pemotongan dan tidak membuang kotoran sembarangan.
Penanganan limbah secara ramah lingkungan menjadi perhatian utama Pemkot Jakarta Timur karena dampak lingkungan dari kegiatan kurban sering kali diabaikan.
Risiko Limbah Kurban dan Langkah Pencegahan
Fauzi mengingatkan bahwa darah dan jeroan hewan kurban tidak boleh dibuang ke selokan atau kali, karena dapat mencemari badan air dan merusak ekosistem.
Limbah seperti jeroan juga dapat menjadi media berkembangnya patogen yang berisiko menularkan penyakit ke manusia dan hewan lain.
Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui kelurahan, kecamatan, hingga tingkat RT dan RW terus menyosialisasikan larangan membuang limbah sembarangan selama pelaksanaan Idul Adha.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menyatakan pihaknya akan aktif memantau lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban.
Sudin KPKP juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk memastikan limbah kurban ditangani sesuai prinsip ramah lingkungan.
Pengawasan akan dilakukan tidak hanya pada saat pemotongan, tetapi juga setelah Idul Adha untuk memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
- Penulis :
- Balian Godfrey