Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita di Johar Baru Tipu Rp110 Juta Lewat Investasi Emas dan Jualan Fiktif, Polisi Tangkap di Kontrakan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Wanita di Johar Baru Tipu Rp110 Juta Lewat Investasi Emas dan Jualan Fiktif, Polisi Tangkap di Kontrakan
Foto: Modus investasi palsu kembali memakan korban, tersangka wanita tipu dua orang hingga ratusan juta rupiah(Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang perempuan berinisial M (37) atas kasus penipuan dengan modus investasi emas dan penjualan fiktif bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan korban merugi hingga Rp110 juta.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban berinisial WN dan MRM.

Tersangka M diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5).

Total kerugian yang dialami kedua korban dalam kasus ini mencapai Rp110 juta.

Modus Beragam dan Janji Keuntungan Fiktif

Korban WN ditawari investasi emas sejak pertengahan 2023 dengan sistem multi level marketing (MLM), di mana awalnya ia menyetor Rp10 juta dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu.

Tersangka kemudian membujuk korban untuk terus menambah investasinya dengan janji keuntungan lebih besar, hingga total dana yang disetorkan korban mencapai Rp70 juta.

Korban lainnya, MRM, menjadi korban modus berbeda, yaitu investasi penjualan minyak goreng dan tepung sistem grosir.

Tersangka menjanjikan keuntungan Rp19.000 per karton dan meminta modal awal sebesar Rp40 juta dari korban.

Namun setelah delapan bulan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun laporan hasil penjualan.

Tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang korban telah habis digunakan, dan mengaku salah satunya dipakai untuk "masuk ke dalam hutan".

Barang bukti yang disita polisi antara lain dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas dan satu surat perjanjian.

Tersangka M dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polsek Johar Baru masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa yang melibatkan tersangka.

Penulis :
Balian Godfrey