
Pantau - Pemerintah Indonesia tengah bersiap meratifikasi First Protocol to Amend the ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA), namun sejumlah anggota DPR RI memperingatkan agar proses tersebut tidak dilakukan secara gegabah, demi melindungi pelaku usaha nasional dari dampak negatif perdagangan bebas.
Kekhawatiran DPR terhadap Dampak Protokol AHKFTA
Protokol ini merupakan bentuk pembaruan dari kerja sama perdagangan bebas antara ASEAN dengan Hong Kong dan Republik Rakyat Tiongkok, yang bertujuan memperkuat akses pasar, meningkatkan investasi, dan mendorong liberalisasi sektor jasa di kawasan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang terhadap implementasi perjanjian tersebut agar manfaatnya tidak timpang dan justru merugikan pelaku industri nasional.
Ia mengingatkan bahwa produk asing yang masuk dalam jumlah besar dapat membahayakan keberlangsungan usaha lokal, terutama sektor kecil dan menengah yang paling rentan terhadap tekanan produk murah dari luar negeri.
"Kita harus evaluasi sejauh mana penetrasi produk asing selama AHKFTA berjalan. Jangan sampai perjanjian ini hanya menguntungkan pihak luar sementara kita menjadi pasar yang pasif. Negara harus hadir, dan BUMN harus didorong untuk jemput bola."
Perlunya Strategi dan Keterlibatan BUMN
Kawendra juga menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat strategi konkret dari pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan dari AHKFTA demi kepentingan nasional.
Ia mendorong adanya penugasan khusus kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara agar tidak hanya berperan sebagai fasilitator impor, tetapi juga aktif mengekspor produk nasional ke pasar regional dan global.
"Kalau kita hanya menunggu, kita akan terus dimanfaatkan. Perlu ada BUMN yang fokus dan dikawal secara khusus agar tidak hanya menjadi fasilitator impor, tapi juga ekspansi produk nasional ke luar negeri."
Pernyataan tersebut ia tegaskan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan strategi ekonomi nasional bertumpu pada kemandirian serta keberpihakan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
"Seperti pesan Pak Prabowo, negara harus hadir melindungi pasar domestik dan mendorong industri nasional naik kelas. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar konsumtif yang merugikan pelaku usaha kita sendiri."
Rencana pengesahan protokol ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum formal, tetapi juga menjadi momentum introspeksi serta reformasi dalam strategi perdagangan nasional agar lebih berpihak pada kepentingan domestik.
- Penulis :
- Arian Mesa