
Pantau - Seorang warga Aceh bernama Safran (22) dilaporkan mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kamboja setelah gagal membayar denda sebesar Rp35 juta kepada perusahaan tempat ia bekerja.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menerima laporan tersebut dari ibu korban yang datang bersama seorang pria bernama Nur Asri.
Nur Asri menjelaskan bahwa Safran berangkat ke Kamboja pada tahun 2024 setelah diajak temannya untuk bekerja di sebuah perusahaan.
Di negara tersebut, Safran bekerja di sebuah perusahaan judi online.
Karena tidak tahan dengan kondisi kerja, Safran merencanakan kepulangan ke Banda Aceh, namun rencana tersebut diketahui pihak perusahaan.
Disekap, Disiksa, dan Dijual ke Perusahaan Lain
Setelah niatnya untuk pulang terbongkar, Safran disekap di sebuah kamar dan mengalami penyiksaan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan menyatakan bersedia membebaskan Safran dengan syarat denda sebesar Rp35 juta harus dibayar terlebih dahulu.
Namun karena tidak mampu membayar, menurut keterangan ibu korban, Safran kemudian dijual ke perusahaan lain.
Keluarga kemudian meminta bantuan kepada Haji Uma agar Safran bisa segera dipulangkan.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma langsung mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha.
Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
"Begitu mendapat kabar dari ibu Safran, saya langsung menyurati Menteri Luar Negeri dan KBRI di Kamboja untuk menyelesaikan kasus Safran yang saat ini disekap dan disiksa oleh pihak perusahaan"
Haji Uma meminta agar keluarga korban tetap tenang dan tidak mengirimkan uang tebusan kepada pihak perusahaan dalam bentuk apa pun.
"Seperti pengalaman kita mengurus beberapa WNI yang mengalami kekerasan sebelumnya, uang habis korban tak pernah kembali"
Ia juga menyesalkan masih terjadinya kasus serupa meskipun berbagai sosialisasi tentang bahaya bekerja di luar negeri tanpa kontrak legal telah dilakukan.
“Cukup banyak yang menjadi korban tenaga kerja judi online atau scammer di beberapa negara tersebut, di antaranya Laos, Kamboja, Myanmar dan Filipina. Kita berharap ini harus menjadi contoh sehingga tidak terjadi lagi”
- Penulis :
- Arian Mesa