Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AHU Kemenkum Percepat Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di Luar Negeri Lewat Sistem Elektronik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

AHU Kemenkum Percepat Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di Luar Negeri Lewat Sistem Elektronik
Foto: Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo (sumber: Ditjen AHU Kemenkum RI)

Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyelesaikan 53.579 penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri hingga Mei 2025.

Penyelesaian ini didorong oleh terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 pada 14 Februari lalu sebagai dasar hukum percepatan penegasan tersebut.

"Lewat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien," kata Direktur Jenderal AHU, Widodo.

Dominasi Kasus di Malaysia dan Efektivitas Sistem Elektronik

Dari total kasus yang diselesaikan, 45.126 terjadi di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.

Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan yang diterapkan memungkinkan proses verifikasi dokumen dan wawancara langsung dilakukan oleh perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU.

Sistem ini dinilai mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Tantangan Dokumentasi dan Antisipasi Lonjakan Permohonan

Meskipun mengalami kemajuan signifikan, Widodo mengakui bahwa tantangan masih ada, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendokumentasikan identitas serta tingginya arus migrasi ilegal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjen AHU memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi perwakilan RI, terutama di negara-negara dengan populasi WNI tinggi.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tambah Widodo.

Sebagai antisipasi rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU juga menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk menghadapi potensi lonjakan permohonan.

Upaya ini sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar mereka terhindar dari risiko ketiadaan identitas.

"Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri, yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," jelas Widodo.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler