Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
Foto: Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Tiga Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar(Sumber: Prabowo Buka IPA Convex 2025, Tekankan Potensi Energi Laut)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa total 55 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dari jumlah tersebut, 46 saksi diperiksa sebelumnya dan 9 saksi diperiksa pada Rabu (21/5/2025).

Dari 9 saksi yang diperiksa hari itu, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menghadirkan satu orang ahli guna mendalami aspek teknis dan hukum dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menghasilkan cukup bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh beberapa bank milik negara kepada PT Sritex.

Nilai total outstanding atau tagihan kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.

Kerugian Negara dan Daftar Tersangka

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik adalah DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Selain mereka, enam saksi lain yang turut diperiksa berasal dari berbagai lembaga, di antaranya ERN dari Kantor Akuntan Publik, RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta NTP, RNL, UK, dan ADM dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Abdul Qohar dari Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

"Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya," ujarnya.

Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp692.987.592.188,00 dari total tagihan sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti