
Pantau - Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Tol Jagorawi tetap beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 21 Mei 2025, di lokasi TIP yang berada di jalur B Tol Jagorawi, kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Dikelola Pihak Ketiga, Operasional Tetap Jalan
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, menjelaskan bahwa TIP KM 21 B tidak dikelola langsung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melainkan oleh pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan tidak terkait dengan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.
Setelah dilakukan pemasangan plang penyitaan oleh pihak Kejagung, TIP KM 21 B tetap melayani pengguna jalan tanpa gangguan.
Jasa Marga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan operasional TIP berlangsung sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku.
Tol Jagorawi sendiri memiliki total lima TIP, masing-masing tiga di jalur A arah Ciawi (KM 10, KM 35, KM 45) dan dua di jalur B arah Jakarta (KM 38 dan KM 21).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi besar dalam sektor komoditas yang sedang ditangani Kejagung.
- Penulis :
- Balian Godfrey