
Pantau - Ketua Baznas RI, Noor Achmad, memastikan bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Baznas Tasikmalaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut digunakan untuk pembelian lima unit kendaraan operasional yang berstatus sebagai kendaraan dinas milik Baznas, bukan milik pribadi.
Total dana hibah dari Pemprov Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai Rp4,4 miliar, dengan sebagian sebesar Rp1,4 miliar dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas.
Bukan Dana Zakat, Sesuai Imbauan Kemendagri
Noor Achmad menegaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari dana zakat, infak, maupun sedekah (ZIS), melainkan berasal dari bantuan pemerintah daerah dalam bentuk hibah.
Penggunaan dana tersebut juga sejalan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memfasilitasi Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural.
Baznas RI telah melakukan konfirmasi langsung dengan Baznas Tasikmalaya dan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan dana ini dan menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran.
Klarifikasi Atas Isu di Media Sosial
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial X yang menyebutkan bahwa Baznas menerima dana hibah Rp4,4 miliar dan Rp1,4 miliar digunakan untuk membeli kendaraan dinas.
Baznas RI menegaskan bahwa informasi tersebut benar, namun harus dipahami dalam konteks bahwa pembelian dilakukan untuk kebutuhan operasional lima kendaraan dinas dan bukan satu kendaraan saja.
- Penulis :
- Balian Godfrey