
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus penyelewengan gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
Lima tersangka diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, yakni KF, MR, W, P, dan AR yang berperan sebagai sopir dan penyuntik gas. Satu tersangka lain berinisial RT masih buron.
Sementara lima tersangka lainnya ditangkap dari lokasi di Jakarta Timur, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS.
Modus Pindahkan Gas ke Tabung Nonsubsidi, Polri Sita Lebih dari 1.000 Tabung Elpiji
Modus yang digunakan para pelaku di kedua lokasi sama, yaitu dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung-tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan tinggi.
Para tersangka ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan sedang melakukan proses penyuntikan gas.
Dari TKP Jakarta Utara, Polri mengamankan barang bukti berupa:
- 699 tabung gas
- 6 regulator pendek
- 1 bungkus lem selang
- 5 kantong besar tutup segel tabung kode kuning
- 1 kantong kecil berisi seal tabung gas
Sementara di TKP Jakarta Timur disita:
- 462 tabung gas
- 3 unit timbangan
- 93 regulator/tombak penyambung LPG
- 8 regulator selang
- 2 ikat tutup tabung LPG 50 kg warna oranye
- 1 kantong tutup tabung LPG 12 kg warna kuning
BS diketahui sebagai pemodal dan pengendali operasional pembelian serta penjualan LPG hasil oplosan, sedangkan HP, JT, dan BK bertindak sebagai penyuntik gas, serta WS sebagai kernet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku penyelewengan LPG subsidi, karena tindakan tersebut dinilai sebagai perampasan hak masyarakat dan menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lain di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey