
Pantau - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.
Saeful, yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan jaksa, akhirnya hadir dengan mengenakan kemeja putih dalam agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Ia sempat menyampaikan surat ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya tanggal 24 April, 25 April, dan 7 Mei 2025.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi lain, yaitu Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Apriliasari.
Saeful Terkait Kasus Harun Masiku, Jaksa Ungkap Peran Hasto dalam Suap dan Penghilangan Barang Bukti
Saeful merupakan mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku dan disebut jaksa terlibat bersama Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku dalam memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku—melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi—untuk merendam telepon genggam ke dalam air guna menghilangkan barang bukti.
Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi terhadap penggeledahan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey