
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah SMA dan universitas milik mantan Presiden Joko Widodo adalah asli setelah melalui serangkaian pemeriksaan laboratorium dan dokumentasi.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis.
Penyelidikan dilakukan bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menguji keaslian fisik dokumen, termasuk bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, serta stempel dan tanda tangan.
Penelusuran Dokumen hingga Pemeriksaan Ijazah Universitas
Sebelum pengujian, penyelidik menemukan bahwa SMAN 6 Surakarta, tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas, dahulu bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Surakarta.
"Fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Mendikbud RI Nomor 0353/0/1985 Tahun 1985 tentang perubahan nama SMPP menjadi SMA yang di dalamnya tercantum nama SMPP Surakarta diubah menjadi SMA Negeri 6 Surakarta"
Berdasarkan data tersebut, penyelidik membandingkan STTB atas nama Joko Widodo dengan ijazah milik tiga orang alumni SMAN 6 Surakarta pada periode yang sama.
Pengujian menunjukkan bahwa cap stempel pada ijazah Jokowi identik dengan stempel pada ijazah dari SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri tahun 1980.
"Stempelnya yang ada di ijazah itu sama. Hanya saja, di situ ditulis SMPP di bawahnya SMAN 6"
Selain itu, nomor induk pada STTB milik Jokowi ditemukan dalam buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta.
"Penyelidik mengecek buku daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko Widodo"
Penyelidikan juga mencakup verifikasi ijazah sarjana milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Ijazah tersebut dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di fakultas yang sama.
Uji laboratorium terhadap bahan kertas, teknik cetak, dan keaslian tanda tangan dekan dan rektor menunjukkan hasil identik.
Hasil Penyelidikan dan Latar Belakang Aduan
Setelah memeriksa saksi, dokumen, serta melakukan gelar perkara, Dittipidum menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam dokumen ijazah Jokowi.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dipimpin oleh Eggi Sudjana.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang menyebut dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Jokowi berdasarkan informasi publik dan media sosial.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti










