billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Penurunan Harga Emas dan Aturan Pajak Jual Beli

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Penurunan Harga Emas dan Aturan Pajak Jual Beli
Foto: Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Jadi Rp1,91 Juta per Gram, Ini Daftar Harga Lengkap dan Ketentuan Pajaknya(Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.)

Pantau - Harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram pada Jumat, 23 Mei 2025, menjadi Rp1.910.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas sempat naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.923.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) juga tercatat turun, yakni menjadi Rp1.754.000 per gram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Buyback emas senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Lengkap Harga Emas dan Pajak Pembelian

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Jumat, 23 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.005.000
  • 1 gram: Rp1.910.000
  • 2 gram: Rp3.760.000
  • 3 gram: Rp5.615.000
  • 5 gram: Rp9.325.000
  • 10 gram: Rp18.595.000
  • 25 gram: Rp46.362.000
  • 50 gram: Rp92.645.000
  • 100 gram: Rp185.212.000
  • 250 gram: Rp462.765.000
  • 500 gram: Rp925.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.850.600.000

Setiap pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Penulis :
Balian Godfrey