
Pantau - Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa KORPRI telah mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan tersebut bertujuan mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Rincian Usulan dan Program Kesejahteraan KORPRI
Dalam usulan tersebut, KORPRI mengusulkan batas usia pensiun sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya atau Eselon I: 63 tahun
- JPT Pratama atau Eselon II: 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Usulan ini disampaikan Zudan saat mengukuhkan pengurus KORPRI di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 19 Mei 2025.
KORPRI juga terus menggelar berbagai kegiatan untuk mempererat solidaritas dan kesejahteraan anggota, termasuk Pekan Olahraga Nasional (Pornas) yang akan digelar di Palembang pada 4–11 Oktober 2025, serta MTQ Nasional yang dijadwalkan berlangsung di Makassar tahun depan.
Selain itu, KORPRI aktif menjalankan program sosial seperti operasi bibir sumbing, katarak, sunatan massal, dan program umrah bertajuk “Gampang Umroh Bareng KORPRI”.
Zudan menegaskan bahwa semua inisiatif tersebut dirancang untuk memperkuat kebersamaan dan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey