HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bengkulu Tetapkan Ahmad Kenedi sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan PAD

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kejati Bengkulu Tetapkan Ahmad Kenedi sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan PAD
Foto: Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi ditetapkan sebagai tersangka korupsi PAD oleh Kejati Bengkulu. (Sumber: Tangkapan Layar)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Ahmad Kenedi, mantan Wali Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.

Ahmad Kenedi diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PAD saat masih menjabat sebagai wali kota, yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Bagian dari Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejati Bengkulu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ahmad Kenedi mengenai penetapan status tersangka tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey