Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel PT Biporin Agung Cikupa, Ditemukan Buang Limbah Berwarna ke Sungai Cirarab

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KLH Segel PT Biporin Agung Cikupa, Ditemukan Buang Limbah Berwarna ke Sungai Cirarab
Foto: KLH segel perusahaan tekstil di Tangerang usai terbukti mencemari Sungai Cirarab dengan limbah berbahaya.(Sumber: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel perusahaan tekstil PT Biporin Agung Cikupa yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, usai ditemukan mencemari lingkungan dengan membuang air limbah berwarna ke aliran Sungai Cilongok-Cirarab.

Air sungai yang tercemar diketahui berubah warna menjadi ungu, memicu kekhawatiran serius terkait dampak ekologis dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain pembuangan limbah cair, KLH juga menemukan pelanggaran lain berupa penimbunan batu bara yang mengandung logam berat serta sistem pengelolaan limbah yang dinilai sangat buruk.

Bukti Visual dan Langkah Tegas KLH

Citra satelit menunjukkan perubahan warna mencolok pada air danau di kawasan Citra Raya, yang berubah menjadi hitam, merah, dan ungu akibat aliran limbah dari perusahaan tersebut.

KLH menyatakan bahwa nilai BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan kandungan sulfur dalam limbah jauh melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan dilakukan secara spesifik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan, sebagai tindakan awal penegakan hukum.

KLH juga mengidentifikasi 23 titik indikasi pencemaran di sepanjang Sungai Cirarab dan terus menyelidiki tingkat kontribusi pencemaran dari perusahaan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap cerobong dan sistem pengelolaan batu bara untuk memastikan keseluruhan aspek operasional perusahaan sesuai dengan standar lingkungan.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler