
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan seluruh operasional pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, karena terbukti mencemari udara.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan asap pembuangan limbah besi dari proses produksi.
Asap yang dihasilkan tidak ditangani secara layak dan langsung mencemari lingkungan sekitar, bahkan diperkirakan dapat menjangkau hingga radius 30 kilometer dari lokasi pabrik.
Cemari Jakarta, Terancam Pidana, Sistem Cerobong Tak Sesuai Standar
Hanif menyebut bahwa pencemaran ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar, tetapi juga memperburuk kualitas udara di DKI Jakarta.
Pemerintah tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan ancaman pidana 3 hingga 5 tahun penjara atau denda materiil, sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Seluruh aktivitas produksi perusahaan dihentikan sampai proses hukum dan investigasi tuntas.
Kementerian LH meminta perusahaan segera memperbaiki sistem pengelolaan emisi, terutama cerobong asap atau furnace yang seharusnya dilengkapi dengan hood untuk menangkap debu dan asap.
Namun, sistem hood yang dimiliki perusahaan diketahui tidak berfungsi secara normal, sehingga emisi debu terus beterbangan tanpa filtrasi memadai.
Idealnya, asap harus melalui sistem perpipaan panjang, disaring di cerobong, dan dibersihkan secara berkala — prosedur ini diabaikan oleh perusahaan.
Tim Penegakan Hukum (Gakum) bersama pengawas lingkungan kini menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Selama proses penyelidikan, kedua perusahaan dilarang melakukan aktivitas karena dapat mengganggu proses hukum dan menghilangkan alat bukti.
- Penulis :
- Balian Godfrey