billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kartu Haji Indonesia Resmi Diluncurkan, Permudah Transaksi Jemaah di Tanah Suci dan Dalam Negeri

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kartu Haji Indonesia Resmi Diluncurkan, Permudah Transaksi Jemaah di Tanah Suci dan Dalam Negeri
Foto: BPKH dan Bank Muamalat luncurkan Kartu Haji Indonesia untuk permudah transaksi jemaah dengan fitur global dan syari(Sumber: ANTARA/HO-Bank Muamalat.)ah.

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI), sebuah kartu pembayaran syariah yang dirancang untuk memudahkan transaksi keuangan para calon jemaah haji, baik di Tanah Suci maupun di dalam negeri.

KHI diberikan kepada nasabah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) pada tahun keberangkatan, dan juga tersedia untuk mereka yang memiliki porsi haji maupun yang telah berhaji.

Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menyebut KHI sebagai "jalan hijrah menuju berkah", yang mendukung jemaah untuk menyimpan dan menggunakan uang secara aman, bijak, serta nyaman.

Dukung Transaksi Global dan Nontunai, Ada Subsidi dan Fitur Ziswaf

KHI diharapkan menjadi sarana pembayaran living cost selama di Arab Saudi, sehingga mengurangi kebutuhan pengadaan uang tunai dalam bentuk riyal.

Kebijakan ini sejalan dengan dorongan Kerajaan Arab Saudi untuk mengutamakan transaksi nontunai bagi jemaah haji.

Kartu ini mendukung jaringan global dan bisa digunakan di mesin ATM dan EDC di Indonesia, Arab Saudi, serta lebih dari 200 negara yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif.

Pengguna juga bisa melakukan transaksi online dengan standar keamanan tinggi, serta menikmati teknologi contactless dan cip untuk kenyamanan maksimal.

Bank Muamalat memberikan subsidi biaya tarik tunai satu kali sebesar Rp20.000 dan subsidi belanja di Arab Saudi dalam bentuk cashback 15 persen hingga maksimal Rp300.000 per bulan per kartu tanpa minimum pembelanjaan.

KHI juga dilengkapi dengan fitur donasi Ziswaf (Zakat, Infaq, dan Wakaf) melalui menu khusus di ATM Bank Muamalat untuk memfasilitasi amal pada waktu-waktu terbaik.

Bank Muamalat telah mendaftarkan merek Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, dan Kartu Haji dan Umroh Indonesia sebagai kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bentuk komitmen dalam sinergi bisnis jangka panjang dengan BPKH.

Penulis :
Balian Godfrey