
Pantau - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah merealisasikan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp22,8 miliar kepada 755 ahli waris peserta di Sulawesi Tengah selama periode Januari hingga Mei 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Luky Julianto, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan wujud komitmen BPJamsostek untuk meringankan beban keluarga peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
Dana JKM tersebut merupakan bagian dari lima program perlindungan yang dijalankan BPJamsostek, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Masih Banyak Pekerja Belum Terlindungi, BPJamsostek Gaungkan Slogan KKBC
Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mengikuti kelima program tersebut, sedangkan Bukan Penerima Upah (BPU) hanya dapat mengikuti tiga program: JKM, JKK, dan JHT.
Luky menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bantalan ekonomi penting bagi keluarga pekerja yang terdampak risiko kerja.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari total 1.028.707 pekerja di provinsi tersebut, baru 575.745 orang atau sekitar 50 persen yang tercatat sebagai peserta jamsostek.
Untuk meningkatkan cakupan perlindungan, BPJamsostek terus menggaungkan slogan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sebagai bagian dari program nasional perlindungan pekerja.
Luky menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan, untuk mencapai target perlindungan 100 persen pekerja di Sulawesi Tengah.
- Penulis :
- Balian Godfrey