
Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal penuh proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, demi memastikan korban mendapatkan keadilan.
Veronica menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku berinisial ETH (72) yang saat ini masih berstatus terlapor.
Kampus Diminta Tegas, UU TPKS Harus Ditegakkan
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kepolisian, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong percepatan penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial terhadap pelaku.
Veronica mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi payung hukum penting, dan harus ditegakkan secara konsisten.
Ia menyatakan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pimpinan perguruan tinggi, dan penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, khususnya dari kalangan akademisi.
Kampus diminta tidak hanya bersikap reaktif terhadap kasus yang terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan perlindungan yang efektif bagi seluruh mahasiswa.
Veronica juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp ke nomor 08111 129 129.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti