
Pantau - Aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai daerah pada 20 Mei 2025 menarik perhatian publik dan mendorong Komisi IX DPR RI untuk mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi perlindungan komprehensif bagi para pengemudi.
Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan bahwa sudah saatnya negara hadir untuk menjamin kelayakan pendapatan, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua bagi sekitar lima juta pengemudi ojol di Indonesia yang menjadi mitra berbagai aplikasi transportasi digital.
Sistem Kerja Dinilai Tak Adil, Aplikator Diminta Responsif
Komisi IX menyoroti ketimpangan relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikator, termasuk pemotongan tarif yang melebihi 20% serta sistem kerja fleksibel yang justru menempatkan pengemudi dalam posisi tawar yang lemah.
Nihayatul menegaskan bahwa pekerja sektor transportasi digital belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak karena sistem kerja mereka belum diatur secara menyeluruh oleh regulasi negara.
Komisi IX menilai pengemudi ojol merupakan bagian penting dari sektor informal yang menopang mobilitas urban dan logistik harian, namun kontribusi mereka belum diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
Banyak pengemudi ojol yang masih hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan sosial dan dalam posisi tidak berdaya menghadapi ketentuan sepihak dari aplikator.
Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyusunan regulasi perlindungan bagi pengemudi ojol, agar kebijakan yang lahir benar-benar adil dan berpihak pada pekerja.
Perusahaan aplikator juga diminta lebih proaktif merespons tuntutan pengemudi, serta menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak hanya mengejar pertumbuhan bisnis semata.
- Penulis :
- Balian Godfrey