
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menjadi prioritas mendesak dalam pembahasan saat ini.
Ia menegaskan bahwa fokus utama Komisi II DPR RI adalah pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan kinerja birokrasi, sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan kecepatan dan efektivitas kerja.
RUU ASN Prioritaskan Meritokrasi, Kenaikan Usia Pensiun Masih Dikaji
RUU tentang ASN kini tengah diproses di Badan Keahlian DPR RI, dan sistem meritokrasi disebut sebagai salah satu substansi utama yang akan diperkuat dalam revisi tersebut.
Bahtra menyatakan bahwa Komisi II akan mempertimbangkan apakah usulan kenaikan batas usia pensiun akan dimasukkan dalam pembahasan RUU tersebut.
Komisi II juga berencana memanggil Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk membahas lebih lanjut usulan yang telah mereka sampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan KORPRI dan Agenda Efisiensi Pemerintah
Usulan resmi KORPRI menetapkan usia pensiun sebagai berikut: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama 65 tahun, JPT Madya/Eselon I 63 tahun, JPT Pratama/Eselon II 62 tahun, Eselon III dan IV 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.
Namun, Bahtra menegaskan bahwa usulan tersebut tidak termasuk dalam agenda efisiensi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, efisiensi anggaran difokuskan pada pengurangan kegiatan yang tidak penting atau bersifat seremonial, dan tidak relevan jika dikaitkan dengan perpanjangan masa kerja ASN.
Ia menekankan kembali bahwa birokrasi yang gesit, adaptif, dan produktif adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal, bukan sekadar memperpanjang masa pengabdian.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti