
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi kritis usulan Korpri terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang dinilai berisiko mempersempit formasi kebutuhan PNS dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.
Regenerasi ASN dan Formasi Terbatas Jadi Sorotan
Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ASN dapat berdampak langsung pada proses regenerasi dan perekrutan generasi baru di tubuh birokrasi.
"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit", ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa kerja ASN akan mempersempit peluang bagi calon-calon ASN baru.
"Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil", tambah Doli.
Selain itu, Doli juga menyinggung dampak finansial dari kebijakan tersebut terhadap keuangan negara.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek anggaran jika batas usia pensiun diperpanjang secara signifikan.
Perlu Kajian Produktivitas dan Kebutuhan ASN Digital
Doli menilai bahwa jika alasan perpanjangan usia pensiun didasari oleh meningkatnya usia produktif masyarakat, maka perlu dilakukan kajian menyeluruh terkait hubungan antara usia dan produktivitas ASN.
"Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak", katanya.
Ia juga menyoroti kebutuhan spesifik ASN di era digital.
"Yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah man power dalam tubuh ASN kita", terang Doli.
Ia menekankan bahwa usulan dari Korpri ini harus dikaji secara komprehensif dan mendalam untuk menghindari konsekuensi yang tidak diantisipasi.
"Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu", tuturnya.
Usulan Korpri dan Tujuan di Baliknya
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan tersebut mencakup usia pensiun untuk berbagai jenjang jabatan, yakni:
- JPT utama pensiun pada usia 65 tahun
- JPT madya/eselon I pensiun pada usia 63 tahun
- JPT pratama/eselon II pensiun pada usia 62 tahun
- Eselon III dan IV pensiun pada usia 60 tahun
- Jabatan fungsional utama pensiun pada usia 70 tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan jenjang karier ASN.
"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional", ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








