Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Pastikan Penanganan Cepat Kasus Pembacokan Jaksa, Dugaan Motif Balas Dendam Menguat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kejagung Pastikan Penanganan Cepat Kasus Pembacokan Jaksa, Dugaan Motif Balas Dendam Menguat
Foto: Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang jadi korban pembacokan, Kejagung koordinasi buru pelaku(Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Korban pembacokan saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Columbia Medan guna mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius yang diderita.

"Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Peristiwa Bermotif Dendam Usai Kasasi Kasus Senjata Api Ilegal

Harli mengonfirmasi bahwa dua korban dalam insiden ini adalah jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, di ladang sawit milik Jhon Wesli Sinaga.

Diduga, insiden ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Namun, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis Eddy dengan putusan bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada hukuman 1 tahun penjara bagi Eddy.

Atas dasar itu, muncul dugaan kuat bahwa pembacokan terhadap jaksa dan ASN tersebut merupakan bentuk balas dendam atau tekanan terhadap penegakan hukum.

Kejagung juga telah menginstruksikan seluruh aparat kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan pribadi dan keluarga dalam menjalankan tugas.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler