
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa porsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap total kredit nasional selama empat tahun terakhir tetap stabil di kisaran 10 persen.
Berdasarkan data Maret 2025, porsi KPR terhadap total kredit tercatat sebesar 10,16 persen.
Penyumbang terbesar berasal dari KPR rumah tipe 22–70 yang mencakup 60,27 persen dari total KPR, disusul KPR rumah tipe di atas 70 yang berkontribusi sebesar 28,96 persen.
Pertumbuhan KPR pada dua tipe rumah tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi pendorong utama kenaikan total kredit KPR.
Pertumbuhan Melambat, Risiko NPL Mulai Meningkat
Menurut Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, KPR tetap menjadi metode utama masyarakat dalam membeli rumah di pasar primer.
Namun, pertumbuhan kredit KPR pada Maret 2025 melambat menjadi 8,89 persen (year-on-year), dibandingkan 14,26 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
SHPR juga menunjukkan bahwa pada triwulan I 2025, pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial masih terbatas, dipengaruhi oleh perlambatan kredit secara umum, ketidakpastian global, dan kehati-hatian konsumsi masyarakat.
Dalam periode April 2024 hingga Mei 2025, tercatat sekitar 531 ribu rekening KPR baru dengan nilai realisasi hampir mencapai Rp200 triliun, dan 85 persen di antaranya adalah KPR rumah tipe 22–70.
OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor perbankan.
Tingkat kredit bermasalah (NPL) KPR pada Maret 2025 tercatat sebesar 2,93 persen, masih di bawah ambang batas 5 persen namun mengalami kenaikan dari Maret 2024 yang sebesar 2,49 persen.
OJK memperingatkan potensi peningkatan NPL terutama di segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya beli.
Kebijakan OJK untuk Perkuat Sektor Properti
OJK berharap sektor properti tetap tumbuh sehat dan memperhatikan kebutuhan masyarakat umum, terutama kalangan menengah dan menengah bawah.
Untuk mendukung itu, OJK telah menerapkan sejumlah kebijakan, di antaranya:
Pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah per 1 Januari 2023 melalui POJK No. 27 Tahun 2022
Penetapan bobot risiko terendah sebesar 20 persen untuk KPR dalam perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit
Penilaian kualitas KPR berdasarkan ketepatan pembayaran sesuai POJK No. 40/POJK.03/2019 untuk debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar, yang dinilai hanya dari satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga
- Penulis :
- Balian Godfrey